Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang NTT (Foto Astri dan Lael)
Harianflobamora.com— Berkas perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali di pulangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Nusa Tenggara Timur NTT senin (7/2/2022) kemarin.
Pengembalian berkas tersebut adalah yang kedua setelah berkas sebelumnya yakni (26/1/2022) juga di kembalikan oleh Kejati NTT ke Polda karena dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Melansir Koranntt.com, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, berkas yang dikembalikan ke Polda NTT karena belum lengkap, sehingga perlu di lengkapi.
“Setelah Jaksa melakukan penelitian terhadap petunjuk-petunjuk yang diberikan, ditemukan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik, makanya berkasnya di kembalikan,” Ujar Abdul Hakim, Seperti mengutip Selasa (8/2/2022)
Meski berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kembalikan ke Penyidik Polda NTT, Abdul Hakim enggan menjelaskan detail poin-poin yang menjadi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Menurut Abdul Hakim, Petunjuk kelengkapan berkas disampaikan oleh Jaksa peneliti, karena hal itu merupakan domain JPU.
“Yang tahu cuma penyidik dan JPU, apa yang dibicarakan dan berapa jumlah petunjuk yang belum diketahui, cuma mereka yang tahu,” Ujar Abdul Hakim
Abdul Hakim pun menjelaskan jika Penyidik Polda hanya diberi waktu selama 2 minggu untuk melengkapi poin-poin yang menjadi permintaan JPU Kejati NTT. “Jangka Waktunya 14 hari lagi untuk dilengkapi, “ Ujar Abdul Hakim
Untuk diketahui, sebelum berkas kasus Penkase ini dikembalikan lagi ke Polda NTT, Pengacara Keluarga Korban Astri dan Lael Adhitya Nasution sempat meminta Penyidik lebih fokus untuk membuktikan bahwa Rendy adalah pelaku pembunuhan.
Padahal, Menurut Adhitya, Antara Hasil Rekonstruksi dan Hasil Otopsi Jasad Korban tidak sesuai. Dimana hasil Rekon, pembunuhan dengan cara di cekik, sementara hasil Otopsi ditemukan adanya benturan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh Korban.
“Karena BAP yang dipakai saat ini sangat lemah untuk membuktikan bahwa Randy merupkan pelaku pembunuhan berencana,” Ujar Adhitya Nasution