Sebanyak 1.146 warga di Kabupaten Yalimo, Papua terpaksa mengungsi akibat kerusuhan sejak selasa tanggal 29 Juni 2021 pecah.
![]() |
Kerusuhan Papua, Sejumlah Kantor Pemerintah, Ruko, dan Kios Warga dibakar Masa. |
Kerusuhan ini sendiri terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dabi-Jhon Wilil.
Akibat kerusuhan itu, sebanyak 8 Gedung pemerintah, Ruko dan Kios-kios pedagang di Ilelim Ibukota Yalimo hangus terbakar.
Dangdim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Arif Budi Situmeang menjelaskan, Pihaknya akan mendukung Polri memberikan perlindungan kepada Warga. Agar para pengungsi tak meninggalkan daerah itu.
"Kami berupaya melakukan Pemulihan disana saja, serta mendata Ruko dan Kios yang dibakar masa," Ujar Dangdim saat di hubungi Antara, Kamis (1/7/2021)
Arif menjelaskan, Sebanyak 1.146 warga pengungsi saat ini tersebar di sejumlah. Diantaranya, 423 warga di Koramil Yalimo, 77 warga di Kodim Kerangka Yalimo, 526 orang di Polres Yalimo, 80 orang di Gereja JRP dan 40 orang di Gereja Kingmi
Kodim juga menjelaskan tak ada korban meninggal dalam kerusuhan tersebut, namun kerugian Material di perkirakan memakan anggaran yang cukup besar.
"Kami pastikan tak ada korban jiwa maupun luka dari masyarakat. Rata-rata kerugian Material, dari masyarakat yang mengungsi ke beberapa tempat yang mereka anggap aman," Ujar Dangdim 1702/Jayawijaya
Hingga kini, Lanjut Arif, Kondisi sudah mulai berangsur aman dan pihaknya juga sudah mengirim sebanyak 45 Personel ke Yalimo sejak Rabu (30/6/2021)
"Keadaan sudah mulai Kondusif dan tidak lagi ada pembalakaran. Kendati demikian TNI/Polri masih melakukan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," Tutup Arif
Calon Bupati Yang Didiskualifikasi MK, Erdi Dabi Membatah Jika Kerusuhan Dilakukan Hanya Oleh Pendukungnya
![]() |
Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi |
Dabi mengatakan, Amukan Masa yang terjadi adalah Spontanitas dan tidak hanya di lakukan pendukungnya melainkan beberapa Pihak termasuk calon Bupati pasangan lain.
"Jadi bukan hanya saya punya masa pendukung yang bakar. Ada masa pendukung (Pasangan) 02 yang (juga) bakar kantor.
Saat MK sudah keluarkan Amar Pututsan, jaringan (telpon) seluler di Yalimo Terganggu, Informasi simpang siur mulai muncul, ahirnya terjadi Konflik," Ujar Dabi, Pada Rabu (30/6/221) Malam
Selain tidak mengakui semua masa yang melakukan pembakaran adalah pendukungnya, Erdi Dabi juga mengatakan dengan tegas menolak keputusan MK.
Ia mengungkapkan alasannya didiskualifiksi dari Pilbup karena kecelakaan lalulintas yang menewaskan Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny.
Saat itu, Ia terbukti mengemudikan Mobil dalam keadaan Mabuk dan mobilnya tidak terkontrol dengan baik hingga menbarak seorang Polwan Bripka Christin.
Karena kelalaiannya tersebut ia di putuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 18 Februari 2021 kemudian disusul didiskualifikasi dari calon Bupati oleh Putusan MK pada 29 Juni 2021, kemarin.