HarianFlobamora.com-Kapolda merilis 25 Polsek yang tersebar di 7 Polres jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan
![]() |
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H |
Hal ini di sampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H saat di konfirmasi, Selasa (11/5/2021)
Dikatakanya bahwa, keputusan itu tertuang dalam keputusan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian Sektor hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.
"Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 polsek ini berada di 7 wilayah Polres di NTT" Ujar Kompol Rishian melansir dari Tribrata News Polda NTT, Selasa (11/5/2021)
Daftar Ke-25 Polsek yang tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan
25 Polsek yang sudah tidak berwenang melakukan Penyidikan tersebut antara lain,
Terdapat 14 Polsek di Polres Timor Tengah Selatan (TTS)
Berikut Rinciannya;
Polsek Amanuban Barat, Amanuban Tengah, Amanuban Selatan, Amanuban Timur, Molo Utara, Molo Selatan, Ki'e, Boking, Amanatun Selatan, Amanatun Utara, Kuanfatu, Kualin, Kolbano dan Polsek Siso.
Terdapat 3 Polsek di Polres Sabu Raijua Yakni;
Polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara
1 Polsek di Polres Sumba Timur Yaitu; Polsek Kota Waingapu
1 Polsek di Polres Sumba Barat Yaitu; Polsek Wanokaka
4 Polsek di Polsek Sumba Barat Daya Yakni;
Polsek Wewewa Barat, Wewewa Selatan, Kodi dan Polsek Kodi Utara.
1 Polsek di Polres Manggarai Timur Yaitu; Polsek Borong
Dan 1 Polsek di Jajaran Polres Ende Yaitu; Polres Mau Karo
KomPol Rishian Menjelaskan, Ke-25 Polsek itu saat ini, tidak melaksakan Penyidikan lagi, apa bila ada terjadi dugaan tindak pidana, maka polsek yang sudah di pilih ini di harapkan agar melakukan upaya Mediasi dan penyelesaian melalui Proses Restoratif Justice.
Lebih lanjut Kompol Rishian menyampaikan, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasi maka polsek-polsek tersebut melakukan upaya mediasi
Namun, untuk kasus-kasus yang berimplimikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap Kamtibmas Secara luas akan di tangani oleh kesatuan di atasnya (Polres)
Kompol Rishian juga menjelaskan, Polsek yang di pilih untuk tidak melaksanakan Penyidikan ini bersasarkan beberapa aspek pertimbangan salah satunya adalah Jarak dengan Polres
"Selain itu, karena Kriminalitas rekatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa, yang bisa memungkinkan untuk dapat di selesaikan secara Restoratif Justice" Ujar Rishian