HarianFlobamora-Sayap Organisasi Gerakan Papua Merdeka (OPM) TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) mulai ketakutan setelah Jokowi mengeluarkan perintah penangkapan.
![]() |
Surat OPM TPNPB Papua yang tulis 27/4/2021 |
TPNPB kerap kali membawa embel-embel pejuang kemerdekaan bagi rakyat papua namun beraksi seperti begal dan rampok tak beradab
Berbagai aksinya antara lain membakar rumah warga, gedung sekolah, menembak 2 guru, 1 murid SMA dan yang paling baru adalah Kabinda Papua serta 1 orang anggota Brimob pada Selasa (27/4/2021) selasa kemarin.
Geram dengan aksi kelompok kriminal ini, ahirnya presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap semua KKB atau TPNPB Papua
"Saya telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB" ujar Jokowi (26/4/2021)
Jokowi juga semakin menegaskan perintahnya dengan mengatakan tidak ada tempat bagi kelompok kriminal bersenjata di Negara ini.
"Saya tegaskan tidak ada tempat bagi kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah papua maupun di seluruh pelosok tanah Air" ujar Jokowi
Sementara itu, Operasi militer besar-besaranpun akan di siapkan pemerintah untuk menindaklanjuti perintah jokowi tersebut
Menanggapi Hal itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jendral TNI Achmad Riad menyampaikan siap membantu polisi dalam menangkap KKB di Papua.
"Intinya kami (TNI) siap untuk menangkap seluruh anggota KKB. Kami menunggu keputusan politik Jokowi selanjutnya"
Tentang kemungkinan Operasi MiliterBesar-besaran TNI Riad menyampaikan akan menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.
Belum juga melaksakan Operasi itu di laksanakan OPM buru-buru sudah mengirim surat ke menanggapi Aksi Militer TNI-Polri tersebut.
Mereka mengatakan pengirim Pasukan besar-besaran ke Papua tidak boleh di lakukan dan melanggar HAM.
Mereka juga ingin menempuh jalur perundingan dengan pemrintah melalui sebuah surat dari Kantor Pusat Perjuangan Bansar Papua, OPM TPNPB Viktoria.
Namun anehnya, dalam permintaan mereka Hukum dan HAM yang di pakai adalah hukum Internasional sementara mereka masih berada di wilayah Teritorial indonesia.