![]() |
Antonius Ali di sambut keluarga di pengadilan Tipikor Kupang |
Tangis haru keluarga Ali Antonius menyambut Pembebasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korukpi (Tipikor) Kupang, (16/3/2021) sore.
Anton Ali dinyatakan Bebas oleh Mejelis Hakim dalam sidang Agenda Putusan Sela dan menyampaikan Dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT
Tidak cermat dan tidak menguraikan keterlibatan Antonius Ali soal menghalang halangi proses penyidikan Tim Penyediki Kejati NTT.
Proses jalannya sidang yang pimpin Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Noni dan di dampingi Hakim anggota Nggilu Liwar Awang serta Gustaf Marpaun menyapaikan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat di terima.
Pada kasus Dugaan Tindak Pidana Pengalihan Aset Negara yang menjerat mantan Bupati Mnggarai barat Agustinus CH Dulla.
Selain menolak dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera di bebaskan serta biaya persidangan di bebankan kepada Negara.
Kepada Wartawan, Anton Ali menjelaskan semua itu adalah karunia tuhan "Semua Karena Tuhan" ujarnya singkat sembari menaiki Mobil tahanan jaksa menuju Polda NTT.
Untuk di ketahui, Selain Antonius Ali, Majelis Hakim juga menerima Eksepsi penasehat hukum terhadap terdakwa Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje.