![]() |
Pembangunan Proyek Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang |
Warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang (NTT), Hingga saat ini Belum mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Manikin.
Padahal pembangunan Bendungan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2 Triluinan tersebut sudah di kerjakan
Oleh Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktoran Jendral Sumber Daya Air (SDA).
Agustinus Tabelak mengungkapkan, awalnya masyarakat di wilayah tersebut tidak menyetujui pembangunan Bendungan Manikin.
Tetapi karena beberapa Instasi pemerintah Terkait berulang kali datang ke Desanya dan menggelar pertemuan dengan iming iming air melimpah, ahirnya masyarakat menyetujui.
"Awalnya kami tidak mau, tapi pemerintah ini datang berulangkali ahirnya kami setuju., tapi dengan syarat Hak hak tanah kami di penuhi dan mereka harus ganti rugi," ujar Agustinus
Menurut Agustinus, Sampai saat ini Masyarakatnya belum menerima ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal terhadap lahan yang di pakai untuk membangun bendungan seluas 200 hektar.
"Sampai saat ini kami masyarakat belum terima ganti rugi, sesuai kesepakatan, apabila tanah milik masyarakat ini tidak di beri ganti rugi, maka kami tidak akan lepas lahan untuk bangun Bendungan," Ujarnya.
![]() |
Agustinus Tabelak bersama Warga |